Berikut adalah syarat sah nikah menurut agama Islam:
Syarat Utama
1. Kedua calon mempelai harus Muslim: Kedua calon mempelai harus beragama Islam dan memiliki iman yang kuat.
2. Kedua calon mempelai harus dewasa: Kedua calon mempelai harus telah mencapai usia dewasa, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan (menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia).
3. Kedua calon mempelai harus sehat: Kedua calon mempelai harus sehat secara fisik dan mental.
Syarat Tambahan
1. Ijin dari wali: Calon mempelai perempuan harus mendapatkan ijin dari walinya (ayah, kakek, atau paman) untuk menikah.
2. Saksi: Nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan memiliki sifat yang baik.
3. Mahar: Calon mempelai laki-laki harus memberikan mahar kepada calon mempelai perempuan sebagai tanda cinta dan kesetiaan.
4. Ikrar: Kedua calon mempelai harus mengucapkan ikrar nikah di hadapan saksi dan wali.
Larangan Nikah
1. Nikah dengan mahram: Nikah dengan orang yang memiliki hubungan darah, seperti ibu, ayah, saudara laki-laki atau perempuan, dan seterusnya.
2. Nikah dengan orang yang sudah menikah: Nikah dengan orang yang sudah menikah dan belum bercerai.
3. Nikah dengan orang yang tidak beragama Islam: Nikah dengan orang yang tidak beragama Islam, kecuali jika orang tersebut mau memeluk agama Islam.
Perlu diingat bahwa syarat sah nikah dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab dan tradisi masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau penghulu setempat untuk memastikan bahwa nikah Anda sah dan sesuai dengan syariat Islam.