Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil Zakat: Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengadministrasikan, dan membagikan zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru memeluk Islam dan memerlukan bantuan untuk mempertahankan imannya.
5. Hamba: Orang yang masih berstatus sebagai hamba atau budak dan ingin membeli kemerdekaannya.
6. Gharimin: Orang yang memiliki utang yang tidak mampu dibayar.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para mujahidin yang berjuang untuk mempertahankan agama dan negara.
8. Ibnus Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan memerlukan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
Namun, perlu diingat bahwa zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.