🪜 Langkah-Langkah
Menjadi Kepala Sekolah
1. ✅ Penuhi
Syarat Dasar sebagai Guru
Pastikan
kamu sudah memenuhi syarat berikut:
- Berstatus guru tetap (ASN
     atau yayasan).
- Minimal pendidikan S1/D4.
- Memiliki sertifikat pendidik
     (sudah sertifikasi guru).
- Pengalaman mengajar minimal
     5 tahun di jenjang pendidikan terkait.
- Berusia maksimal 56 tahun
     saat diangkat.
2. 📋 Ikut
Seleksi Calon Kepala Sekolah (CAKEP)
Kamu harus
melalui seleksi administratif dan akademik yang biasanya dibuka oleh:
- Dinas Pendidikan
     (provinsi/kabupaten/kota),
- Atau melalui lembaga mitra
     seperti LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan
     Pengawas Sekolah).
3. 🎓 Mengikuti
Diklat Calon Kepala Sekolah
Jika lolos
seleksi, kamu akan:
- Mengikuti Diklat Calon     Kepala Sekolah (biasanya selama beberapa minggu),
- Pelatihan ini meliputi
     materi tentang kepemimpinan, manajemen sekolah, supervisi akademik,
     pengelolaan SDM, dan lainnya.
4. 📄 Mendapat
Sertifikat Calon Kepala Sekolah
- Setelah menyelesaikan diklat
     dan lulus evaluasi, kamu akan diberikan sertifikat kepala sekolah.
- Sertifikat ini menjadi syarat
     sah untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
5. 📝 Menunggu
Penugasan atau Pengangkatan
- Kamu bisa mendaftar ke formasi
     kepala sekolah yang dibuka oleh dinas pendidikan atau direkomendasikan
     oleh pengawas/pengelola sekolah.
- Jika lolos seleksi akhir
     (fit and proper test, wawancara, uji kompetensi), kamu akan dilantik
     dan diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.
🧭 Ringkasan
Alur:
- Guru tetap →
- Pengalaman dan syarat
     terpenuhi →
- Seleksi CAKEP →
- Ikut diklat dan lulus →
- Dapat sertifikat →
- Diangkat menjadi kepala
     sekolah