Jabatan
kepala sekolah di Indonesia tidak berlaku seumur hidup — ada batas
waktunya. Berikut adalah penjelasan resminya berdasarkan Permendikbud No. 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah:
⏳ Lama Masa Jabatan Kepala Sekolah:
- 1 Periode = 4 Tahun
- Kepala sekolah ditugaskan selama 4 tahun untuk satu periode tugas.
- Dapat Diperpanjang Maksimal
3 Periode
- Jabatan
kepala sekolah dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, sehingga:
- Maksimal
total masa jabatan adalah 3 periode x 4 tahun = 12 tahun.
- Penilaian Berkala:
- Perpanjangan
masa jabatan ditentukan berdasarkan:
- Penilaian
kinerja kepala sekolah,
- Kebutuhan
sekolah, dan
- Kelayakan
hasil evaluasi dari pengawas atau dinas.
- Berakhirnya Jabatan Sebelum
Waktu:
- Kepala
sekolah bisa diberhentikan sebelum masa jabatan habis jika:
- Tidak
memenuhi kinerja,
- Melanggar
disiplin,
- Mencapai
usia pensiun,
- Atas
permintaan sendiri, atau
- Ada
kebijakan organisasi/dinas yang mengharuskan rotasi.
📝 Catatan:
- Setelah masa jabatan berakhir
(misalnya setelah 12 tahun), guru tersebut biasanya kembali ke jabatan fungsional sebagai guru.
- Untuk sekolah swasta, masa
jabatan bisa diatur oleh yayasan, tapi prinsipnya tetap mengikuti aturan
nasional atau kesepakatan kerja.