BERAPA LAMA JABATAN KEPALA SEKOLAH

 

Jabatan kepala sekolah di Indonesia tidak berlaku seumur hidup — ada batas waktunya. Berikut adalah penjelasan resminya berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah:

Lama Masa Jabatan Kepala Sekolah:

  1. 1 Periode = 4 Tahun
  2. Dapat Diperpanjang Maksimal 3 Periode
    • Jabatan kepala sekolah dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, sehingga:
      • Maksimal total masa jabatan adalah 3 periode x 4 tahun = 12 tahun.
  3. Penilaian Berkala:
  4. Berakhirnya Jabatan Sebelum Waktu:
    • Kepala sekolah bisa diberhentikan sebelum masa jabatan habis jika:
      • Tidak memenuhi kinerja,
      • Melanggar disiplin,
      • Mencapai usia pensiun,
      • Atas permintaan sendiri, atau
      • Ada kebijakan organisasi/dinas yang mengharuskan rotasi.

📝 Catatan:

  • Setelah masa jabatan berakhir (misalnya setelah 12 tahun), guru tersebut biasanya kembali ke jabatan fungsional sebagai guru.
  • Untuk sekolah swasta, masa jabatan bisa diatur oleh yayasan, tapi prinsipnya tetap mengikuti aturan nasional atau kesepakatan kerja.