Jabatan
kepala sekolah di Indonesia tidak berlaku seumur hidup — ada batas
waktunya. Berikut adalah penjelasan resminya berdasarkan Permendikbud No. 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah:
⏳ Lama Masa Jabatan Kepala Sekolah:
- 1 Periode = 4 Tahun
- Kepala      sekolah ditugaskan selama 4 tahun untuk satu periode tugas.
- Dapat Diperpanjang Maksimal
     3 Periode
- Jabatan
      kepala sekolah dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, sehingga:
- Maksimal
       total masa jabatan adalah 3 periode x 4 tahun = 12 tahun.
- Penilaian Berkala:
- Perpanjangan
      masa jabatan ditentukan berdasarkan:
- Penilaian
       kinerja kepala sekolah,
- Kebutuhan
       sekolah, dan
- Kelayakan
       hasil evaluasi dari pengawas atau dinas.
- Berakhirnya Jabatan Sebelum
     Waktu:
- Kepala
      sekolah bisa diberhentikan sebelum masa jabatan habis jika:
- Tidak
       memenuhi kinerja,
- Melanggar
       disiplin,
- Mencapai
       usia pensiun,
- Atas
       permintaan sendiri, atau
- Ada
       kebijakan organisasi/dinas yang mengharuskan rotasi.
📝 Catatan:
- Setelah masa jabatan berakhir
     (misalnya setelah 12 tahun), guru tersebut biasanya kembali ke jabatan     fungsional sebagai guru.
- Untuk sekolah swasta, masa
     jabatan bisa diatur oleh yayasan, tapi prinsipnya tetap mengikuti aturan
     nasional atau kesepakatan kerja.