Syarat wajib
menjadi kepala sekolah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan,
terutama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek). Secara umum, berikut adalah syarat-syarat utama yang
harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah:
✅ Syarat Umum Kepala Sekolah (berdasarkan Permendikbud
No. 40 Tahun 2021):
- Status Kepegawaian:
- Berstatus
      sebagai guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di satuan pendidikan yang
      diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Untuk
      sekolah swasta, tidak wajib ASN, tapi tetap harus memenuhi kualifikasi
      lainnya.
- Kualifikasi Akademik:
- Minimal
      S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pangkat dan Golongan:
- Minimal
      Guru dengan pangkat Penata, golongan III/c untuk ASN.
- Pengalaman Mengajar:
- Memiliki
      pengalaman mengajar paling sedikit 5 tahun sebagai guru pada
      jenjang yang sesuai.
- Sertifikat Kepala Sekolah:
- Telah
      mengikuti dan lulus pelatihan calon kepala sekolah dan memiliki sertifikat
      pendidikan calon kepala sekolah.
- Penilaian Kinerja dan
     Kompetensi:
- Hasil
      penilaian kinerja guru dan uji kompetensi dalam kategori baik.
- Usia Maksimal:
- Usia maksimal
      56 tahun saat pengangkatan sebagai kepala sekolah.
- Sehat Jasmani dan Rohani:
- Dibuktikan
      dengan surat keterangan dari dokter.
- Bebas Hukuman Disiplin
     Sedang atau Berat:
- Tidak
      sedang menjalani hukuman disiplin.
- Memiliki Kemampuan
     Kepemimpinan dan Manajerial:
- Ini
      dievaluasi melalui proses seleksi dan pelatihan.
⚠️ Catatan Penting:
- Untuk calon kepala sekolah
     di sekolah swasta, beberapa persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung
     pada kebijakan yayasan, namun prinsip kompetensi tetap berlaku.
- Sertifikat calon kepala
     sekolah biasanya diperoleh melalui program Diklat Calon Kepala Sekolah
     (CAKEP) yang difasilitasi oleh LPMP atau lembaga pelatihan resmi.