PERBEDAAN PASPOR DAN VISA BESERTA JENISNYA

 


Paspor dan visa adalah dua dokumen penting yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

 

Perbedaan Utama

 

- Paspor: Dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal sebagai tanda identitas dan kewarganegaraan seseorang. Berisi informasi tentang nama, tanggal lahir, foto, dan nomor paspor.

- Visa: Izin resmi yang diberikan oleh suatu negara kepada pemegang paspor untuk memasuki wilayahnya dalam jangka waktu tertentu dan dengan tujuan tertentu.

 

Fungsi

 

- Paspor: Sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional, bukti kewarganegaraan yang sah, dan syarat utama dalam pengajuan visa ke negara-negara tertentu.

- Visa: Menentukan izin masuk, durasi tinggal, dan tujuan kunjungan seseorang ke suatu negara.

 

Jenis

 

- Paspor:

- Paspor biasa untuk masyarakat umum

- Paspor diplomatik untuk pejabat diplomatik

- Paspor dinas untuk pegawai pemerintah

- Paspor elektronik (e-paspor) dengan chip berisi data biometrik

- Visa:

- Visa wisata untuk liburan atau kunjungan keluarga

- Visa bisnis untuk perjalanan kerja

- Visa pelajar untuk studi

- Visa kerja untuk bekerja

- Visa transit untuk melewati suatu negara

 

Masa Berlaku

 

- Paspor: Umumnya berlaku 5-10 tahun

- Visa: Durasi tergantung kebijakan negara tujuan, bisa beberapa minggu, bulan, atau tahun

 

Biaya

 

- Paspor: Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor, contohnya paspor biasa 48 halaman Rp350.000 dan paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp650.000

- Visa: Biaya visa bervariasi tergantung negara tujuan dan jenis visa, contohnya Visa Schengen (Eropa) sekitar Rp1.200.000 dan Visa Amerika Serikat sekitar Rp2.600.000