Paspor dan visa adalah dua dokumen penting yang dibutuhkan
saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah perbedaan utama antara
keduanya:
Perbedaan Utama
- Paspor: Dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh
pemerintah negara asal sebagai tanda identitas dan kewarganegaraan seseorang.
Berisi informasi tentang nama, tanggal lahir, foto, dan nomor paspor.
- Visa: Izin resmi yang diberikan oleh suatu negara kepada
pemegang paspor untuk memasuki wilayahnya dalam jangka waktu tertentu dan
dengan tujuan tertentu.
Fungsi
- Paspor: Sebagai identitas resmi yang diakui secara
internasional, bukti kewarganegaraan yang sah, dan syarat utama dalam pengajuan
visa ke negara-negara tertentu.
- Visa: Menentukan izin masuk, durasi tinggal, dan tujuan
kunjungan seseorang ke suatu negara.
Jenis
- Paspor:
- Paspor biasa untuk masyarakat umum
- Paspor diplomatik untuk pejabat diplomatik
- Paspor dinas untuk pegawai pemerintah
- Paspor elektronik (e-paspor) dengan chip berisi data
biometrik
- Visa:
- Visa wisata untuk liburan atau kunjungan keluarga
- Visa bisnis untuk perjalanan kerja
- Visa pelajar untuk studi
- Visa kerja untuk bekerja
- Visa transit untuk melewati suatu negara
Masa Berlaku
- Paspor: Umumnya berlaku 5-10 tahun
- Visa: Durasi tergantung kebijakan negara tujuan, bisa beberapa
minggu, bulan, atau tahun
Biaya
- Paspor: Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis
paspor, contohnya paspor biasa 48 halaman Rp350.000 dan paspor elektronik
(e-paspor) 48 halaman Rp650.000
- Visa: Biaya visa bervariasi tergantung negara tujuan dan
jenis visa, contohnya Visa Schengen (Eropa) sekitar Rp1.200.000 dan Visa
Amerika Serikat sekitar Rp2.600.000