KODE ETIK DPR: ATURAN, CONTOH KASUS, DAN HUKUMAN BAGI PELANGGARNYA

 


๐Ÿ“˜ 1. Landasan Hukum dan Tujuan Kode Etik DPR

A. Landasan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
  • Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

B. Tujuan Kode Etik:

  • Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan citra lembaga DPR.
  • Menjamin perilaku anggota DPR sesuai norma hukum, etika, dan moral.
  • Mencegah penyalahgunaan wewenang dan perilaku tidak pantas.

๐Ÿ“‹ 2. Prinsip-Prinsip Kode Etik DPR

Anggota DPR wajib menjunjung tinggi prinsip:

  1. Integritas
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Kepatutan dan kepantasan
  6. Tanggung jawab
  7. Keteladanan
  8. Tidak menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan

⚖️ 3. Jenis Pelanggaran Kode Etik

A. Berdasarkan tingkatannya:

  1. Ringan – Misalnya bersikap tidak sopan di ruang sidang.
  2. Sedang – Contoh: tidak hadir dalam rapat tanpa alasan berkali-kali.
  3. Berat – Seperti menerima suap, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindakan kriminal.

Link: KUHAP

B. Bentuk-bentuk pelanggaran:

  • Tidak disiplin (absen tanpa keterangan, terlambat, tidak menjalankan fungsi pengawasan).
  • Ucapan atau tindakan yang melanggar kesopanan publik.
  • Konflik kepentingan.
  • Korupsi, gratifikasi, dan tindakan kriminal lainnya.
  • Penghinaan terhadap lembaga negara, sesama anggota, atau rakyat.

๐Ÿ›️ 4. Prosedur Pemeriksaan oleh MKD

  1. Laporan masuk dari masyarakat, sesama anggota, atau lembaga.
  2. Verifikasi awal: apakah laporan memenuhi syarat administrasi.
  3. Pemeriksaan tertutup atau terbuka oleh MKD.
  4. Pemanggilan saksi dan terlapor.
  5. Penyusunan rekomendasi berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
  6. Putusan.

๐Ÿงพ 5. Jenis Sanksi Kode Etik DPR

MKD dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran:

A. Sanksi Ringan:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.

B. Sanksi Sedang:

  • Permintaan maaf secara terbuka.
  • Pemberhentian dari alat kelengkapan DPR (misalnya dicopot dari Komisi atau Badan).

C. Sanksi Berat:

  • Pemberhentian sementara dari tugas sebagai anggota DPR.
  • Pemberhentian tetap sebagai anggota DPR (bisa melalui keputusan Badan Kehormatan dan partai politik yang bersangkutan).
  • Rekomendasi pidana jika ditemukan pelanggaran hukum (dilimpahkan ke aparat penegak hukum).

๐Ÿงญ 6. Contoh Kasus Nyata

Beberapa contoh nyata pelanggaran kode etik:

  • Setya Novanto (2015) – tersandung kasus "papa minta saham" dan diperiksa MKD, kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
  • Arteria Dahlan (2022) – dilaporkan ke MKD karena pernyataannya yang dianggap tidak pantas soal bahasa Sunda.
  • Ratna Sarumpaet (sebelum menjadi tersangka) – pernah disorot karena penyebaran berita bohong dan akhirnya masuk ranah pidana.

๐Ÿ“Ž Catatan Tambahan

  • MKD tidak menangani tindak pidana langsung, tetapi dapat merekomendasikan kepada aparat hukum.
  • Semua sidang MKD bisa dilakukan tertutup atau terbuka, tergantung sensitivitas kasus.
  • MKD beranggotakan 17 orang dari seluruh fraksi.