KODE ETIK DPR: ATURAN, CONTOH KASUS, DAN HUKUMAN BAGI PELANGGARNYA

 


📘 1. Landasan Hukum dan Tujuan Kode Etik DPR

A. Landasan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
  • Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

B. Tujuan Kode Etik:

  • Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan citra lembaga DPR.
  • Menjamin perilaku anggota DPR sesuai norma hukum, etika, dan moral.
  • Mencegah penyalahgunaan wewenang dan perilaku tidak pantas.

📋 2. Prinsip-Prinsip Kode Etik DPR

Anggota DPR wajib menjunjung tinggi prinsip:

  1. Integritas
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Akuntabilitas
  5. Kepatutan dan kepantasan
  6. Tanggung jawab
  7. Keteladanan
  8. Tidak menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan

⚖️ 3. Jenis Pelanggaran Kode Etik

A. Berdasarkan tingkatannya:

  1. Ringan – Misalnya bersikap tidak sopan di ruang sidang.
  2. Sedang – Contoh: tidak hadir dalam rapat tanpa alasan berkali-kali.
  3. Berat – Seperti menerima suap, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindakan kriminal.

Link: KUHAP

B. Bentuk-bentuk pelanggaran:

  • Tidak disiplin (absen tanpa keterangan, terlambat, tidak menjalankan fungsi pengawasan).
  • Ucapan atau tindakan yang melanggar kesopanan publik.
  • Konflik kepentingan.
  • Korupsi, gratifikasi, dan tindakan kriminal lainnya.
  • Penghinaan terhadap lembaga negara, sesama anggota, atau rakyat.

🏛️ 4. Prosedur Pemeriksaan oleh MKD

  1. Laporan masuk dari masyarakat, sesama anggota, atau lembaga.
  2. Verifikasi awal: apakah laporan memenuhi syarat administrasi.
  3. Pemeriksaan tertutup atau terbuka oleh MKD.
  4. Pemanggilan saksi dan terlapor.
  5. Penyusunan rekomendasi berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
  6. Putusan.

🧾 5. Jenis Sanksi Kode Etik DPR

MKD dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran:

A. Sanksi Ringan:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.

B. Sanksi Sedang:

  • Permintaan maaf secara terbuka.
  • Pemberhentian dari alat kelengkapan DPR (misalnya dicopot dari Komisi atau Badan).

C. Sanksi Berat:

  • Pemberhentian sementara dari tugas sebagai anggota DPR.
  • Pemberhentian tetap sebagai anggota DPR (bisa melalui keputusan Badan Kehormatan dan partai politik yang bersangkutan).
  • Rekomendasi pidana jika ditemukan pelanggaran hukum (dilimpahkan ke aparat penegak hukum).

🧭 6. Contoh Kasus Nyata

Beberapa contoh nyata pelanggaran kode etik:

  • Setya Novanto (2015) – tersandung kasus "papa minta saham" dan diperiksa MKD, kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
  • Arteria Dahlan (2022) – dilaporkan ke MKD karena pernyataannya yang dianggap tidak pantas soal bahasa Sunda.
  • Ratna Sarumpaet (sebelum menjadi tersangka) – pernah disorot karena penyebaran berita bohong dan akhirnya masuk ranah pidana.

📎 Catatan Tambahan

  • MKD tidak menangani tindak pidana langsung, tetapi dapat merekomendasikan kepada aparat hukum.
  • Semua sidang MKD bisa dilakukan tertutup atau terbuka, tergantung sensitivitas kasus.
  • MKD beranggotakan 17 orang dari seluruh fraksi.