๐ 1. Landasan Hukum dan Tujuan Kode Etik DPR
A. Landasan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun
     2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Peraturan DPR RI Nomor 1
     Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
- Peraturan DPR RI Nomor 2
     Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
B. Tujuan Kode Etik:
- Menjaga kehormatan,
     keluhuran, martabat, dan citra lembaga DPR.
- Menjamin perilaku anggota
     DPR sesuai norma hukum, etika, dan moral.
- Mencegah penyalahgunaan
     wewenang dan perilaku tidak pantas.
๐ 2. Prinsip-Prinsip Kode Etik DPR
Anggota DPR
wajib menjunjung tinggi prinsip:
- Integritas
- Keadilan
- Kejujuran
- Akuntabilitas
- Kepatutan dan kepantasan
- Tanggung jawab
- Keteladanan
- Tidak menyalahgunakan
     jabatan atau kekuasaan
⚖️ 3. Jenis Pelanggaran Kode Etik
A. Berdasarkan tingkatannya:
- Ringan –
     Misalnya bersikap tidak sopan di ruang sidang.
- Sedang –
     Contoh: tidak hadir dalam rapat tanpa alasan berkali-kali.
- Berat –
     Seperti menerima suap, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindakan
     kriminal.
B. Bentuk-bentuk pelanggaran:
- Tidak disiplin (absen tanpa
     keterangan, terlambat, tidak menjalankan fungsi pengawasan).
- Ucapan atau tindakan yang
     melanggar kesopanan publik.
- Konflik kepentingan.
- Korupsi, gratifikasi, dan
     tindakan kriminal lainnya.
- Penghinaan terhadap lembaga
     negara, sesama anggota, atau rakyat.
๐️ 4. Prosedur Pemeriksaan oleh MKD
- Laporan masuk dari
     masyarakat, sesama anggota, atau lembaga.
- Verifikasi awal:
     apakah laporan memenuhi syarat administrasi.
- Pemeriksaan tertutup atau
     terbuka oleh MKD.
- Pemanggilan saksi dan
     terlapor.
- Penyusunan rekomendasi
     berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
- Putusan.
๐งพ 5. Jenis Sanksi Kode Etik DPR
MKD dapat
menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran:
A. Sanksi Ringan:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
B. Sanksi Sedang:
- Permintaan maaf secara
     terbuka.
- Pemberhentian dari alat
     kelengkapan DPR (misalnya dicopot dari Komisi atau Badan).
C. Sanksi Berat:
- Pemberhentian sementara dari
     tugas sebagai anggota DPR.
- Pemberhentian tetap
     sebagai anggota DPR (bisa melalui keputusan Badan Kehormatan dan partai
     politik yang bersangkutan).
- Rekomendasi pidana jika
     ditemukan pelanggaran hukum (dilimpahkan ke aparat penegak hukum).
๐งญ 6. Contoh Kasus Nyata
Beberapa
contoh nyata pelanggaran kode etik:
- Setya Novanto (2015) –
     tersandung kasus "papa minta saham" dan diperiksa MKD, kemudian
     diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
- Arteria Dahlan (2022) –
     dilaporkan ke MKD karena pernyataannya yang dianggap tidak pantas soal
     bahasa Sunda.
- Ratna Sarumpaet (sebelum
     menjadi tersangka) – pernah disorot karena penyebaran berita
     bohong dan akhirnya masuk ranah pidana.
๐ Catatan Tambahan
- MKD tidak menangani
     tindak pidana langsung, tetapi dapat merekomendasikan kepada aparat
     hukum.
- Semua sidang MKD bisa
     dilakukan tertutup atau terbuka, tergantung sensitivitas kasus.
- MKD beranggotakan 17 orang
     dari seluruh fraksi.

