2 KODE ETIK YANG DILANGGAR AHMAD DHANI. SANKSINYA?

 


Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar Kode Etik DPR dalam dua kasus berbeda. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan atas pernyataan kontroversial yang disampaikannya.

🗣️ Kasus Pertama: Pernyataan Seksis dalam Rapat Komisi X

Pada 5 Maret 2025, dalam rapat Komisi X DPR RI yang membahas naturalisasi pemain sepak bola, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain asing berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dinaturalisasi dengan menikahi perempuan Indonesia. Ia berpendapat bahwa langkah ini akan menghasilkan keturunan dengan kualitas sepak bola yang lebih baik. Pernyataan ini dianggap seksis dan melecehkan perempuan, karena menempatkan perempuan hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual suami. Komnas Perempuan mengecam pernyataan tersebut dan mendorong MKD untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

🧾 Kasus Kedua: Pernyataan Rasis dan Merendahkan Martabat Bangsa

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Dhani juga menyebutkan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi beragama Islam, mereka bisa menikahi hingga empat perempuan. Pernyataan ini dianggap rasis dan merendahkan martabat bangsa, karena menilai kualitas pemain asing lebih baik hanya berdasarkan ras dan agama. Komnas Perempuan menilai pernyataan ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan anti-diskriminasi.

Baca juga: Kode Etik DPR: Aturan, Contoh Kasus, dan Hukuman bagi Pelanggarnya

⚖️ Sanksi dan Tindakan MKD

MKD DPR RI memutuskan bahwa Ahmad Dhani melanggar Kode Etik DPR dalam kedua kasus tersebut. Sebagai bentuk sanksi, MKD menjatuhkan teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Selain itu, MKD juga meminta agar ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataannya.

Pernyataan kontroversial Ahmad Dhani ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan kehormatan sebagai wakil rakyat, serta perlunya kesadaran akan dampak dari setiap ucapan yang disampaikan di ruang publik.