Anggota DPR
RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar Kode Etik DPR
dalam dua kasus berbeda. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan
sanksi berupa teguran lisan atas pernyataan kontroversial yang disampaikannya.
🗣️ Kasus Pertama: Pernyataan Seksis dalam Rapat
Komisi X
Pada 5 Maret
2025, dalam rapat Komisi X DPR RI yang membahas naturalisasi pemain sepak bola,
Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain asing berusia di atas 40 tahun dan
berstatus duda dinaturalisasi dengan menikahi perempuan Indonesia. Ia
berpendapat bahwa langkah ini akan menghasilkan keturunan dengan kualitas sepak
bola yang lebih baik. Pernyataan ini dianggap seksis dan melecehkan perempuan,
karena menempatkan perempuan hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual
suami. Komnas Perempuan mengecam pernyataan tersebut dan mendorong MKD untuk
melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
🧾 Kasus Kedua: Pernyataan Rasis dan Merendahkan
Martabat Bangsa
Dalam
kesempatan yang sama, Ahmad Dhani juga menyebutkan bahwa jika pemain sepak bola
yang dinaturalisasi beragama Islam, mereka bisa menikahi hingga empat
perempuan. Pernyataan ini dianggap rasis dan merendahkan martabat bangsa,
karena menilai kualitas pemain asing lebih baik hanya berdasarkan ras dan
agama. Komnas Perempuan menilai pernyataan ini bertentangan dengan komitmen
Indonesia dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan anti-diskriminasi.
Baca juga: Kode Etik DPR: Aturan, Contoh Kasus, dan Hukuman bagi Pelanggarnya
⚖️ Sanksi dan Tindakan MKD
MKD DPR RI
memutuskan bahwa Ahmad Dhani melanggar Kode Etik DPR dalam kedua kasus
tersebut. Sebagai bentuk sanksi, MKD menjatuhkan teguran lisan kepada Ahmad
Dhani. Selain itu, MKD juga meminta agar ia menyampaikan permintaan maaf secara
terbuka kepada publik dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataannya.
Pernyataan
kontroversial Ahmad Dhani ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan kehormatan
sebagai wakil rakyat, serta perlunya kesadaran akan dampak dari setiap ucapan
yang disampaikan di ruang publik.