📌 Pengertian Rukun Puasa
Rukun adalah
sesuatu yang harus ada dalam suatu ibadah, dan tanpanya ibadah tersebut tidak
sah. Jadi, rukun puasa adalah unsur-unsur pokok yang mesti
dipenuhi agar puasa seseorang sah secara syar’i.
🕌 Rukun Puasa dalam Islam
Secara umum,
rukun puasa ada dua, yaitu:
1. Niat (النية)
✅ Penjelasan:
Niat adalah tekad
dalam hati untuk melaksanakan puasa sebagai ibadah karena Allah Ta’ala.
Bukan hanya menahan lapar, tapi sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah.
📚 Dalil:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Barangsiapa
yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi; dinilai shahih oleh Al-Albani)
📝 Rincian
tentang niat:
- Letaknya di hati; tidak
disyaratkan diucapkan secara lisan.
- Waktu niat:
- Puasa
wajib (Ramadhan, qadha, nadzar, kafarat): harus
niat sebelum fajar (dari malam hari).
- Puasa
sunnah: boleh berniat di siang hari (jika belum makan/minum atau
hal lain yang membatalkan puasa sejak fajar).
💡 Catatan
Ulama:
Link: Diskon Terbatas Kurma
Link: Alternatif
Imam Nawawi
menyatakan bahwa niat adalah syarat sah puasa, dan tidak cukup hanya
dengan menahan lapar dan dahaga.
2. Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa (الإمساك عن
المفطرات)
✅ Penjelasan:
Yaitu menahan
diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga
terbenam matahari.
📚 Dalil:
Allah Ta’ala
berfirman:
"Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."
(QS. Al-Baqarah: 187)
⚠️ Yang wajib
ditinggalkan (mufathirat):
- Makan dan minum dengan
sengaja
- Berjima’ (berhubungan suami
istri) di siang hari
- Keluarnya mani karena
bersentuhan langsung (bukan mimpi)
- Muntah dengan sengaja
- Haid dan nifas bagi wanita
- Memasukkan sesuatu ke dalam
rongga tubuh melalui jalan yang terbuka (seperti mulut, hidung,
telinga dalam kondisi tertentu)
- Apostasi (murtad) –
keluar dari Islam
🕓 Waktu
imsak:
- Puasa dimulai dari terbit
fajar shadiq hingga terbenam matahari (maghrib).
- Jika melanggar batas ini, maka puasa tidak sah dan wajib diulang (jika wajib).
Link: Diskon Terbatas Kurma
Link: Alternatif
🧠 Penjelasan Ulama tentang Rukun Puasa
Menurut para
fuqaha (ahli fikih), seperti dijelaskan dalam kitab-kitab fikih madzhab:
- Madzhab Syafi’i:
Rukun puasa hanya dua: niat dan imsak (menahan diri). Mereka menekankan pentingnya niat setiap malam untuk puasa wajib. - Madzhab Hanafi:
Membolehkan niat puasa wajib hingga sebelum zawal (tengah hari) jika belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. - Madzhab Maliki dan Hanbali:
Hampir sama dengan Syafi’i, namun ada kelonggaran dalam waktu niat pada sebagian pendapat.