Dalam berhubungan dengan orang lain, kita pastinya pernah berkata yang menyenangkan dan menyakiti orang lain. Sebagai contoh adalah kita mengatakan bahwa orang lain itu kafir.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh
akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari
keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka
sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali
kepada yang mengucapkan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim
no.60)
“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,”
Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu
benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang
mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim)
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka
akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari)
“Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia
mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak
demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, Hadits Riwayat Muslim no. 61)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang dituduhkan tidak demikian keadaannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6045)
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang dituduhkan tidak demikian keadaannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6045)