PENJELASAN SINGKAT TENTANG HUKUM PIDANA DAN PERDATA

 

Pidana dan perdata adalah dua jenis hukum yang berbeda dalam sistem hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang pidana dan perdata:

 

Pidana

 

-       Definisi: Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan dikenakan sanksi berupa hukuman.

-       Tujuan: Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang dianggap merugikan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Ciri-ciri:

-       Berfokus pada perbuatan yang dianggap salah dan merugikan masyarakat.

-       Dikenakan sanksi berupa hukuman, seperti penjara atau denda.

-       Proses hukumnya bersifat represif, yaitu bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan.

-       Contoh: Pencurian, pembunuhan, korupsi, dan lain-lain.

 

Perdata

 

-       Definisi: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum dengan individu atau badan hukum lainnya.

-       Tujuan: Tujuan hukum perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa dan memberikan keadilan kepada para pihak.

Ciri-ciri:

-       Berfokus pada hubungan antara individu atau badan hukum.

-       Dikenakan sanksi berupa ganti rugi atau pemulihan hak.

-       Proses hukumnya bersifat restitutif, yaitu bertujuan untuk memulihkan hak-hak yang telah dilanggar.

-       Contoh: Sengketa tanah, sengketa utang-piutang, sengketa kontrak, dan lain-lain.

 

Dalam prakteknya, suatu kasus dapat melibatkan baik hukum pidana maupun hukum perdata. Namun, tujuan dan proses hukumnya berbeda-beda tergantung pada jenis hukum yang diterapkan.