Pidana dan perdata adalah dua jenis hukum yang berbeda dalam sistem hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang pidana dan perdata:
Pidana
-
Definisi: Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur tentang perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan dikenakan
sanksi berupa hukuman.
-
Tujuan: Tujuan hukum pidana adalah untuk
melindungi masyarakat dari perbuatan yang dianggap merugikan dan memberikan
efek jera kepada pelaku kejahatan.
Ciri-ciri:
-
Berfokus pada perbuatan yang dianggap salah dan
merugikan masyarakat.
-
Dikenakan sanksi berupa hukuman, seperti penjara
atau denda.
-
Proses hukumnya bersifat represif, yaitu
bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan.
-
Contoh: Pencurian, pembunuhan, korupsi, dan
lain-lain.
Perdata
-
Definisi: Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum dengan individu atau
badan hukum lainnya.
-
Tujuan: Tujuan hukum perdata adalah untuk
menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa dan memberikan
keadilan kepada para pihak.
Ciri-ciri:
-
Berfokus pada hubungan antara individu atau
badan hukum.
-
Dikenakan sanksi berupa ganti rugi atau
pemulihan hak.
-
Proses hukumnya bersifat restitutif, yaitu
bertujuan untuk memulihkan hak-hak yang telah dilanggar.
-
Contoh: Sengketa tanah, sengketa utang-piutang,
sengketa kontrak, dan lain-lain.
Dalam prakteknya, suatu kasus dapat melibatkan baik hukum
pidana maupun hukum perdata. Namun, tujuan dan proses hukumnya berbeda-beda
tergantung pada jenis hukum yang diterapkan.