SYARAT WAJIB MENJADI KEPALA SEKOLAH

 

Syarat wajib menjadi kepala sekolah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Secara umum, berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah:

Syarat Umum Kepala Sekolah (berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021):

  1. Status Kepegawaian:
    • Berstatus sebagai guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    • Untuk sekolah swasta, tidak wajib ASN, tapi tetap harus memenuhi kualifikasi lainnya.
  2. Kualifikasi Akademik:
    • Minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
  3. Pangkat dan Golongan:
    • Minimal Guru dengan pangkat Penata, golongan III/c untuk ASN.
  4. Pengalaman Mengajar:
    • Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 tahun sebagai guru pada jenjang yang sesuai.
  5. Sertifikat Kepala Sekolah:
    • Telah mengikuti dan lulus pelatihan calon kepala sekolah dan memiliki sertifikat pendidikan calon kepala sekolah.
  6. Penilaian Kinerja dan Kompetensi:
    • Hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi dalam kategori baik.
  7. Usia Maksimal:
    • Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan sebagai kepala sekolah.
  8. Sehat Jasmani dan Rohani:
    • Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  9. Bebas Hukuman Disiplin Sedang atau Berat:
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  10. Memiliki Kemampuan Kepemimpinan dan Manajerial:
    • Ini dievaluasi melalui proses seleksi dan pelatihan.

⚠️ Catatan Penting:

  • Untuk calon kepala sekolah di sekolah swasta, beberapa persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan yayasan, namun prinsip kompetensi tetap berlaku.
  • Sertifikat calon kepala sekolah biasanya diperoleh melalui program Diklat Calon Kepala Sekolah (CAKEP) yang difasilitasi oleh LPMP atau lembaga pelatihan resmi.