🪜 Langkah-Langkah
Menjadi Kepala Sekolah
1. ✅ Penuhi
Syarat Dasar sebagai Guru
Pastikan
kamu sudah memenuhi syarat berikut:
- Berstatus guru tetap (ASN
atau yayasan).
- Minimal pendidikan S1/D4.
- Memiliki sertifikat pendidik
(sudah sertifikasi guru).
- Pengalaman mengajar minimal
5 tahun di jenjang pendidikan terkait.
- Berusia maksimal 56 tahun
saat diangkat.
2. 📋 Ikut
Seleksi Calon Kepala Sekolah (CAKEP)
Kamu harus
melalui seleksi administratif dan akademik yang biasanya dibuka oleh:
- Dinas Pendidikan
(provinsi/kabupaten/kota),
- Atau melalui lembaga mitra
seperti LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah).
3. 🎓 Mengikuti
Diklat Calon Kepala Sekolah
Jika lolos
seleksi, kamu akan:
- Mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (biasanya selama beberapa minggu),
- Pelatihan ini meliputi
materi tentang kepemimpinan, manajemen sekolah, supervisi akademik,
pengelolaan SDM, dan lainnya.
4. 📄 Mendapat
Sertifikat Calon Kepala Sekolah
- Setelah menyelesaikan diklat
dan lulus evaluasi, kamu akan diberikan sertifikat kepala sekolah.
- Sertifikat ini menjadi syarat
sah untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
5. 📝 Menunggu
Penugasan atau Pengangkatan
- Kamu bisa mendaftar ke formasi
kepala sekolah yang dibuka oleh dinas pendidikan atau direkomendasikan
oleh pengawas/pengelola sekolah.
- Jika lolos seleksi akhir
(fit and proper test, wawancara, uji kompetensi), kamu akan dilantik
dan diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.
🧭 Ringkasan
Alur:
- Guru tetap →
- Pengalaman dan syarat
terpenuhi →
- Seleksi CAKEP →
- Ikut diklat dan lulus →
- Dapat sertifikat →
- Diangkat menjadi kepala
sekolah