CARA MENJADI KEPALA SEKOLAH

 

🪜 Langkah-Langkah Menjadi Kepala Sekolah

1. Penuhi Syarat Dasar sebagai Guru

Pastikan kamu sudah memenuhi syarat berikut:

  • Berstatus guru tetap (ASN atau yayasan).
  • Minimal pendidikan S1/D4.
  • Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi guru).
  • Pengalaman mengajar minimal 5 tahun di jenjang pendidikan terkait.
  • Berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

2. 📋 Ikut Seleksi Calon Kepala Sekolah (CAKEP)

Kamu harus melalui seleksi administratif dan akademik yang biasanya dibuka oleh:

  • Dinas Pendidikan (provinsi/kabupaten/kota),
  • Atau melalui lembaga mitra seperti LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah).

3. 🎓 Mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah

Jika lolos seleksi, kamu akan:

  • Mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (biasanya selama beberapa minggu),
  • Pelatihan ini meliputi materi tentang kepemimpinan, manajemen sekolah, supervisi akademik, pengelolaan SDM, dan lainnya.

4. 📄 Mendapat Sertifikat Calon Kepala Sekolah

  • Setelah menyelesaikan diklat dan lulus evaluasi, kamu akan diberikan sertifikat kepala sekolah.
  • Sertifikat ini menjadi syarat sah untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

5. 📝 Menunggu Penugasan atau Pengangkatan

  • Kamu bisa mendaftar ke formasi kepala sekolah yang dibuka oleh dinas pendidikan atau direkomendasikan oleh pengawas/pengelola sekolah.
  • Jika lolos seleksi akhir (fit and proper test, wawancara, uji kompetensi), kamu akan dilantik dan diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.

🧭 Ringkasan Alur:

  1. Guru tetap →
  2. Pengalaman dan syarat terpenuhi →
  3. Seleksi CAKEP →
  4. Ikut diklat dan lulus →
  5. Dapat sertifikat →
  6. Diangkat menjadi kepala sekolah